Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana

JONI ABDI SETIA, S.STP., MT
Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana




Pasal 60
Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a.     Menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
b.     Menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
c.      Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik ;
d.     Menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
e.     Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik; dan
f.       Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik.

0 comments:

Posting Komentar