Selasa, 03 Oktober 2017

Satyalancana Karya Satya

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.

Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun

Satyalancana Karya Satya ini diberikan dengan ketentuan jika ; a) dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara, b) penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; dan c) penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.

Tata Cara Pemakaian :
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dipakai pada pakaian resmi saat Upacara Hari Besar Nasional atau Upacara Besar lainnya dan Pakaian Dinas Harian.

Tanda Kehormatan berupa Satyalancana dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi. Secara lengkap pada dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri pada pakaian dinas upacara; atau di dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri pada pakaian dinas sehari-hari. 

Bentuk dan warna pita (dasar biru, dengan lima lajur abu-abu) 
Warna Medali dapat dibedakan :
a. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu); 
b. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak); 
c. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)
Gambar : Satyalancana Karya Satya 30 tahun

Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan usulan tahun 2016. Dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kutai Timur ke - 18, melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur mengagendakan Penyematan dan Penyerahan Satyalancana Karya Satya tersebut pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017 pada pukul 11.00 Wita di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur. (kepada nama - nama terlampir agar dapat mempersiapkan diri untuk hadir ; Undangan resmi menyusul dari Panitia Pelaksana BKPP / PANHUT ke 8 KUTIM)

PNS yang mendapatkan Penganugerahan Tanda Kehormatan RI Satyalancana Karya Satya sebanyak 52 orang khusus dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dengan rincian sebagai berikut :

Satyalancana Karya Satya 30 tahun =   1 orang
Satyalancana Karya Satya 20 tahun =   2 orang
Satyalancana Karya Satya 10 tahun = 49 orang

Berikut Nama - Nama Penerima Tanda Penghormatan Satyalancana Karya Satya 
10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun
di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur :
Sumber : BKPP Kab. Kutim

Catatan :
Pemberkasan dilakukan pada tahun 2016, sebelum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 201tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur di sahkan.

=======================================================================

DASAR HUKUM :
  1. UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  2. PP No.1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  3. PP No.35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
SYARAT-SYARAT :
  1. WNI atau seseorang yang berjuang di Wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. Memiliki Integritas moral dan keteladanan;
  3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara;
  6. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
  7. Usul dan surat pengantar dari instansi yg bersangkutan
  8. Photocopy Karpeg
  9. Photocopy SK PNS
  10. SK pangkat terakhir
  11. Daftar Riwayat Hidup
  12. DP - 3 terakhir
  13. Fotocopy SK Jabatan bagi yang sedang menjabat
  14. Fotocopy Satyalancana Karya Satya sebelumnya  (jika ada)
  15. Surat Keterangan tidak pernah di kenakan Hukuman Disiplin
(berkas masing- masing dalam 2 rangkap)

Lampiran
Cek List Berkas SLKS

0 comments:

Posting Komentar