Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

H. IRWAN ISKANDAR, ST., MT
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa



Pasal 42
Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a.     Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
b.     Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c.      Menyusun strategi pengadaan barang/jasa;
d.     Menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e.     Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
f.       Menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral;
g.      Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

h.     Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

0 comments:

Posting Komentar