Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi

M. APANDI, SE., M.Si
Kepala Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi




Pasal 61
Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.     Menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
b.     Menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten;
c.      Menyusun road map reformasi birokrasi;
d.     Melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); dan
e.     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi.

0 comments:

Posting Komentar