Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Penyusunan Program


II Sumirat, S.Hut
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program



Pasal 37
Sub Bagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a.     Menyusun dan mempersiapkan rencana kegiatan penyusunan program pembangunan daerah;
b.     Menyusun bahan kebijakan dalam rangka mempersiapkan program pembangunan daerah;
c.      Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program pembangunan daerah;
d.     Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota lain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan sinergitas program pembangunan daerah;
e.     Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan daerah;
f.       Melaksanakan penyusunan program pembangunan dalam rangka mengembangkan akses pembangunan daerah;
g.      Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah; dan

h.     Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pembangunan daerah.

0 comments:

Posting Komentar