Minggu, 08 Oktober 2017

Asisten Administrasi Umum

Ir. Hj. YULIANTI 
Asisten Administrasi Umum



Pasal 50
(1)       Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, dan perencanaan dan keuangan. 
(2)       Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Asisten yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Sekretaris Daerah.
(3)       Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Asisten.

Pasal 51
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan  fungsi :
a.     Penyusunan kebijakan daerah dibidang organisasi;
b.     Pelaksanaan kebijakan dibidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan, serta perencanaan dan keuangan;
c.      Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang organisasi;
d.     Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, serta perencanaan dan keuangan;
e.     Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang organisasi;
f.       Penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah; dan

g.      Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang organisasi, umum, dan administrasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar