Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup

ALPIAN, S.Kel.

Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup 



Pasal 48
Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a.     Menyusun bahan dan data serta analisa dibidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
b.     Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
c.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
d.     Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
e.     Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; dan

f.       Memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup.

0 comments:

Posting Komentar