Selasa, 10 Oktober 2017

Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan

AHYAR ASDIN, SP., M.A.P
Kepala Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan



Pasal 66
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.     Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.     Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan

c.      Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

0 comments:

Posting Komentar