Minggu, 08 Oktober 2017

Sub Bagian Administrasi Kewilayahan

TRISNO, S.STP
Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan



Pasal 11
Sub Bagian Administrasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran  wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
b. Melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
c.   Melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
d.   Menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan; 
e. Menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
f.  Menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; dan
g.  Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan.

0 comments:

Posting Komentar