Selasa, 10 Oktober 2017

Sub Bagian Bantuan Hukum

SOLEH ABIDIN, SH
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum



Pasal 21
Sub Bagian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. Melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
c. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
d. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
e. Menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum.

0 comments:

Posting Komentar