Rabu, 18 Oktober 2017

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

NOVIARI NOOR , ST., MT


Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa



Pasal 40
(1)       Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
(2)       Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)       Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.
(4)       Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)      Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b)      Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c)      Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;

  Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, ayat (1) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b.     Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c.      Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
d.     Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
e.     Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar