Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan

MUHAMMAD ILHAM, ST.
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan



Pasal 39
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.     Menyusun rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
b.     Melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
c.      Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
d.     Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
e.     Mencatat, menyusun rekomendasi dan menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
f.       Mengolah dan menyajikan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah; dan

g.      Menyusun hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah.

1 komentar: