Jumat, 06 Oktober 2017

Prosedur Cuti

Cuti tahunan, Cuti Sakit, Cuti Bersalin dan Cuti Alasan Penting  bagi staf, pejabat struktural Eselon IV dan Eselon III (selain  Kepala Instansi) :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis  kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
  2. setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya, kepala organisasi menerbitkan surat cuti;
  3. kepala organisasi  menyampaikan surat keputusan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.


Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Bersalin dan Cuti Alasan Penting bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Camat :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada  Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
  2. setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menerbitkan surat cuti yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
  3. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan Surat Keputusan Cuti kepada Pegawai  Negeri Sipil yang bersangkutan.


Cuti Besar bagi Pegawai Negeri Sipil :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis  kepada kepala organisasi melalui atasan langsungnya;
  2. Kepala Instansi mengajukan permohonan secara tertulis kepada  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
  3. apabila persyaratan memenuhi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menerbitkan Surat Cuti yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan atas nama Bupati;
  4. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan Surat Keputusan  Cuti kepada Pegawai Negeri Sipil  yang bersangkutan.


Cuti Diluar Tanggungan Negara :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis disertai persyaratan kepada kepala instansi melalui atasan langsungnya;
  2. setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang,  surat permohonan diteruskan ke Bupati cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
  3. apabila disetujui oleh pejabat yang berwenang, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan membuat Nota Persetujuan Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara  yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama  Bupati Kutai Timur;
  4. atas persetujuan Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara;
  5. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan Surat Keputusan Cuti kepada Pegawai Negeri Sipil  yang bersangkutan.


0 comments:

Posting Komentar