Selasa, 10 Oktober 2017

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

JAMIL HALMIN, SH., MM
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi



Pasal 22
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. Menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah; 
c. Melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. Memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
e. Melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan  lainnya; dan
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah.

0 comments:

Posting Komentar