Selasa, 10 Oktober 2017

Bagian Perekonomian




Kepala Bagian Perekonomian



Pasal 30
(1)     Bagian Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang  pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.
(2)     Bagian Perekonomian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)     Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.

(4)     Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)     Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD;
b)     Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian;
c)      Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil;

Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, ayat (1) Bagian Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
b.     Penyiapan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
c.      Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; dan
d.     Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan   yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar