Minggu, 08 Oktober 2017

Bagian Tata Pemerintahan

JOKO SURIPTO, S.Sos., M.Si.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan


Pasal 8
(1)   Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah.
(2)   Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)   Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.
(4)   Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)      Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
b)      Sub Bagian Administrasi Kewilayahan;
c)      Sub Bagian Otonomi Daerah;

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, ayat (1) Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
c. Penyiapan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah; dan
e. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan  dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar