Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Pelaporan

AL ASY ARI, SE
Kepala Sub Bagian Pelaporan





Pasal 71
Sub Bagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.     Menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(LKjIP) Sekretariat daerah;
b.     Menyusun bahan Evaluasi Rencana Kerja Sekretariat daerah;
c.      Menyusun bahan laporan SPIP Sekretariat Daerah; dan
d.     Menyusun bahan laporan keuangan Sekretariat daerah.

0 comments:

Posting Komentar