Senin, 30 Oktober 2017

Kewajiban dan Larangan PNS

LAMPIRAN I  PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
                     NOMOR     : 21 TAHUN 2010
                     TANGGAL  : 1 OKTOBER 2010

KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

A. KEWAJIBAN 
    Setiap PNS wajib :
1.      Mengucapakan sumpah/janji PNS;
2.      Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah;
4.      Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.      Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
6.      Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
7.      Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
8.      Memegang rahasia jabatan yang menurut sipatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.   Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal-hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil;
11.   Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.   Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.   Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.   Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.   Membingbing bawahan dalam melasanakan tugas;
16.   Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17.   Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;


B. LARANGAN 
Setiap PNS dilarang :
1.      Menyalahgunakan wewenang;
2.      Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.      Tanpa ijin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.      Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.      Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.      Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupUn diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsungatau tidak langsung merugikan negara;
7.      Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.      Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.      Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.   Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga sehingga mengakibatkan kerugian yang dilayani:
11.   Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.   Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara;
a)    Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b)    Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c)    Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d)    Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.  Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
a)    Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan atau
b)    Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadapa pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
c)    Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau Surat Keterangan Tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan,
14.  Memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara;
a)    Terlibat dalam kegiatan kampanyeuntuk mendukung calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah;
b)    Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan   dalam kegiatan kampanye;
c)    Membuat keputusan dan/atau tundakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau,
d)    Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selam, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.


0 comments:

Posting Komentar