Minggu, 08 Oktober 2017

Sub Bagian Administrasi Pemerintahan

VITA NURHASANAH, S.STP., M.Si.
Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan




Pasal 10
Sub Bagian Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan;
c. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
d. Memfasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah; dan
e. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan.

0 comments:

Posting Komentar