Rabu, 04 Oktober 2017

KARIS / KARSU





Dasar Hukum :
  1. UU No.8 Tahun 1974 jo UU No.43 Tahun 1999
  2. Kep Kepala BKN No.115.1/KEP/1983 jo Kep Kepala BKN No.007/KEP/1988
  
Pengertian
  1. Kepada setiap istri PNS diberikan Kartu Isteri disingkat KARIS, dan kepada setiap suami PNS diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU.
  2. KARIS dan KARSU merupakan Kartu Identitas istri/suami PNS dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri / suami sah dari PNS yang bersangkutan.
  3. KARIS dan KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri / suami sah dari PNS yang bersangkutan.
  4. Apabila seorang PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada istri / suami dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
  5. Apabila seorang istri / suami PNS bercerai, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi, akan tetapi apabila ia rujuk / kawin kembali dengan mantan suami / istrinya, maka KARIS / KARSU tersebut berlaku kembali.
  6. Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada istri / suaminya tetap berlaku, begitupula apabila PNS atau Pensiunan PNS meninggal dunia, maka KARIS / KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.


Persyaratan pengajuanya :
  1. Pengantar dari SKPD
  2. Blangko Laporan Perkawinan Pertama terlampir (diisi PNS yang bersangkutan) sebanyak 2 rangkap
  3. Salinan Sah Surat Nikah yang di legalisir 2 rangkap
  4. Blangko Daftar Keluarga PNS 2 rangkap
  5. Pas Photo Hitam Putih 2 x 3 sebanyak 3 lembar
  6. Akta cerai / surat keterangan kematian rangkat 2 (Karis / Karsu selanjutnya)

Lampiran 1.
Blangko Laporan Perkawinan


Lampiran 2. 
Blangko Laporan Perkawinan Kedua





0 comments:

Posting Komentar